Jawa Barat

MPSI Sukabumi Dukung Evaluasi Kenaikan Kelas, Mutu Pendidikan Jadi Prioritas

9 Oktober 2026 1 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

SUKABUMI, GerbangBerita.com — Pengurus Cabang Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia (PC MPSI Indonesia) Kabupaten Sukabumi mendukung wacana penghentian kebijakan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027. Organisasi tersebut menilai kenaikan kelas perlu mempertimbangkan capaian belajar dan kesiapan peserta didik.

Ketua PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi, Agus Yusuf Ibrahim, mengatakan peningkatan mutu pendidikan harus menjadi prioritas dalam menentukan kenaikan kelas. Menurutnya, kenaikan kelas tidak seharusnya hanya menjadi rutinitas administratif setiap akhir tahun ajaran.

“Pendidikan bukan sekadar memastikan peserta didik naik kelas setiap tahun, tetapi bagaimana mereka benar-benar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang menjadi tujuan pembelajaran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi rekomendasi Dewan Pendidikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Bali pada 2 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan sejumlah media pada 7–8 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa jika rekomendasi tersebut disetujui, tidak semua murid akan otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Rencana itu masih memerlukan kajian akademik dan masukan para ahli sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Agus menilai, sistem kenaikan kelas perlu memperhatikan perkembangan akademik, keterampilan, kedisiplinan, sikap, dan kesiapan siswa mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.

Ia juga menyoroti istilah “Rajin Malas Sama Saja” (RMS) yang disinggung Abdul Mu’ti. Menurut Agus, pendidikan perlu membangun budaya belajar yang menghargai kesungguhan, kedisiplinan, dan tanggung jawab peserta didik.

Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan standar pendidikan harus diikuti penilaian yang objektif dan pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar.

“Standar harus jelas, penilaian harus adil, dan sekolah harus memberikan pendampingan yang memadai,” katanya.

Agus menegaskan, kebijakan kenaikan kelas tidak boleh hanya berorientasi pada keputusan menahan siswa di kelas yang sama. Tujuan utamanya tetap meningkatkan kompetensi dan kualitas hasil belajar.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan pedoman penilaian yang transparan dan terukur. Penentuan kenaikan kelas, menurutnya, perlu mempertimbangkan proses belajar selama satu tahun ajaran, bukan hanya satu hasil ujian atau nilai mata pelajaran tertentu.

Kesiapan sekolah, profesionalisme guru, keterlibatan orang tua, serta ketersediaan program remedial juga dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak merugikan peserta didik.

PC MPSI Indonesia Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Organisasi itu menilai peningkatan mutu pendidikan membutuhkan kerja sama pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

Agus menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mengkaji sistem kenaikan kelas berbasis capaian pembelajaran. Meski demikian, ia berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan didasarkan pada kajian matang dan mengutamakan kepentingan peserta didik.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah siswa yang naik kelas, tetapi juga dari penguasaan kompetensi, perkembangan karakter, dan kualitas pembelajaran. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru