Gugatan Sengketa Lahan Jakabaring Selatan Ditolak, Kuasa Hukum Minta Pemkab Banyuasin Tertibkan Ruko
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait sengketa lahan di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN PKB yang diajukan Edi Junaidi. Perkara itu menggugat BPKAD Sumatera Selatan dan Zainal Tanumihardja terkait lahan yang diklaim memiliki luas sekitar 9.000 meter persegi.
Majelis hakim yang diketuai M Ady Nugroho SH membacakan putusan tersebut pada Jumat (2/10/2026).
Merespons putusan itu, Zainal Tanumihardja melalui kuasa hukumnya, Dr. Dra. Risma Situmorang, mengapresiasi keputusan majelis hakim.
Menurut Risma, putusan tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan hukum acara dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Risma kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti persoalan bangunan ruko yang berada di lokasi yang disengketakan.
Ia mengklaim terdapat puluhan hingga sekitar 100 ruko yang dibangun sejak 2025 dan mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinannya. Persoalan tersebut, kata dia, sebelumnya juga telah diadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
“Setelah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, kami meminta Pemkab Banyuasin melanjutkan proses penertiban sesuai ketentuan peraturan daerah apabila memang ditemukan pelanggaran perizinan,” ujar Risma.
Ia menyebut Pemkab Banyuasin sebelumnya telah memberikan dua kali surat peringatan terkait aktivitas pembangunan ruko di lokasi tersebut.
Menurutnya, proses penertiban sempat terkendala karena adanya gugatan kepemilikan lahan. Risma menilai persoalan perizinan bangunan merupakan hal yang berbeda dengan perkara kepemilikan tanah di pengadilan.
Risma juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku mengalami kerugian setelah usaha Rocket Chicken yang berada di lokasi tersebut ditutup pada September 2025.
Ia mengatakan usaha tersebut sebelumnya memiliki dokumen perizinan dari PTSP Kabupaten Banyuasin yang diterbitkan pada 2020.
“Karena gugatan sudah diputus, kami meminta proses penertiban terkait perizinan bangunan dapat dilanjutkan apabila memang ditemukan pelanggaran,” katanya.
Selain persoalan administrasi bangunan, pihak Zainal juga kembali berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait laporan dugaan penyerobotan, penguasaan lahan, dan pengerusakan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan pengerusakan dan penyerobotan untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” ujar Risma.
Risma menyebut Zainal mengklaim memiliki lahan sekitar 6.000 meter persegi sejak 2010 setelah membelinya dari Sumarno bin Sutomo.
Menurut Risma, sebelumnya di atas lahan tersebut telah berdiri usaha Rocket Chicken. Ia juga menyebut lahan itu sebelumnya dikuasai keluarga Sumarno sejak 1954.
Di sisi lain, Risma mengatakan terdapat klaim berbeda mengenai kepemilikan lahan. Edi Junaidi disebut mengklaim memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya, almarhum Abdul Roni, sejak 1987.
Sementara BPKAD Sumsel, menurut Risma, mencatat sebagian lahan sebagai aset pemerintah sejak 2024.
“Jadi ada klaim kepemilikan dari beberapa pihak. Karena itu, masing-masing pihak harus membuktikan dasar haknya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Putusan PN Pangkalan Balai dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN PKB menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam sengketa lahan tersebut. Adapun persoalan kepemilikan tanah dan laporan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. (AL)