Sumatera Utara

Lima Hari di Tenda Perjuangan, Warga Paluta Tuntut Tanah Ulayat Dikembalikan

6 November 2026 3 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PADANG LAWAS UTARA, GerbangBerita.com – Sudah lima hari masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, bertahan di Tenda Perjuangan. Mereka menuntut tanah ulayat warisan leluhur dikembalikan dari penguasaan PT Tindoan Bujing.

Tuntutan itu menguat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan menyebut perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pertemuan antara warga dan Forkopimda berlangsung di Tenda Perjuangan, Selasa (3/11/2026). Hadir perwakilan Pemkab Paluta, DPRD Paluta, Polres Paluta, BPN Tapsel, tokoh adat, tim penasihat hukum, serta manajemen PT Tindoan Bujing.

Sejarah 185 Tahun, HGU Dipertanyakan

Di hadapan forum, warga bersama tokoh adat dan penasihat hukum memaparkan sejarah kampung mereka yang sudah mencapai sekitar 185 tahun. Tanah itu diklaim sebagai tanah ulayat warisan leluhur.

Tim penasihat hukum warga, Alamsah Rambe dan Tamren Siregar menilai aktivitas perusahaan selama kurang lebih 35 tahun telah menimbulkan persoalan. Mulai dari dugaan penguasaan tanah tanpa ganti rugi, kerusakan lingkungan, intimidasi, hingga persoalan hukum yang menjerat warga.

Koordinator Perjuangan, Breen Saragih, menguraikan kronologi konflik kepada forum. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada kunjungan saja.

“Kami meminta langkah konkret. Jangan hanya datang dan pulang,” kata Breen dalam pertemuan tersebut.

Pemkab dan DPRD Dukung Warga

Dukungan datang dari Pemkab Paluta melalui Asisten II dan Kesbangpol. Pemkab menyatakan persoalan tanah ulayat ini sudah diketahui sejak lama dan mendukung penyelesaian yang berpihak pada pengakuan dan perlindungan hak masyarakat.

Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir mewakili Ketua DPRD, menyoroti fasilitas umum di kawasan sengketa. Menurutnya, ada jalan dan bendungan yang dibangun dari swadaya masyarakat dan anggaran negara, namun kini berada di dalam areal penguasaan perusahaan.

BPN: Belum Ada Patok, Belum Ada HGU

Perwakilan BPN Tapsel melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa menegaskan pihaknya tidak pernah memasang patok batas di seluruh areal perusahaan. BPN juga menyebut PT Tindoan Bujing belum memiliki HGU.

Keterangan itu menjadi perhatian warga. Namun, kepastian status tanah tetap memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan dan penelusuran riwayat hak oleh instansi berwenang.

Perusahaan Hadir, Tapi Bungkam

Perwakilan manajemen PT Tindoan Bujing, yakni General Manager dan Asisten Kepala, hadir dalam pertemuan itu. Namun, keduanya tidak memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang disampaikan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, GerbangBerita.com masih berupaya menghubungi pihak PT Tindoan Bujing untuk meminta klarifikasi resmi terkait status HGU dan tuntutan warga.

Kapolres Imbau Jaga Ketertiban

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono mengimbau warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis yang merugikan masyarakat sendiri.

Menjelang akhir pertemuan, Breen Saragih meminta warga dari tiga desa bersama tokoh adat menyatakan sikap. Warga secara serentak menyatakan sepakat tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan ketukan palu simbolis dan pekikan “Merdeka!” dari warga.

Meski sudah ada dukungan Pemkab dan DPRD, perjuangan warga masih menunggu tindak lanjut konkret, terutama kejelasan status hukum tanah dan penyelesaian sengketa secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

GerbangBerita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Tindoan Bujing maupun pihak terkait lainnya.

Reporter : Imam

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru