Eksekusi Lahan 32 Hektare Milik Al Washliyah Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
MEDAN, GerbangBerita.com – Rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare yang diklaim milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Medan, Kamis (29/10/2026), ditunda setelah muncul perlawanan dari sejumlah penggarap di lokasi.
Penundaan dilakukan di tengah dinamika lapangan untuk menghindari potensi benturan fisik. Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum Al Washliyah menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengajukan penjadwalan ulang eksekusi kepada pengadilan.
Dalam keterangan pers yang diterima Kamis sore, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan aparat keamanan karena dinilai telah mengedepankan pendekatan humanis selama proses berlangsung.
Menurut kuasa hukum, keselamatan semua pihak harus menjadi prioritas agar pelaksanaan eksekusi tidak berujung pada bentrokan.
“Kami sangat memahami dinamika di lapangan. Prioritas utama kami adalah keselamatan bersama dan menghindari terjadinya pertumpahan darah di atas tanah milik PB Al Washliyah,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara kepemilikan lahan tersebut telah melalui proses peradilan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Al Washliyah menyatakan memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Sementara itu, keberadaan para penggarap di atas lahan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang hendak ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Siapkan Laporan Pidana
Kuasa hukum menegaskan penundaan eksekusi tidak berarti proses hukum dihentikan. Mereka menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat penegak hukum untuk mengajukan jadwal pelaksanaan eksekusi dengan dukungan pengamanan yang lebih memadai.
Selain itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses eksekusi maupun melakukan penyerobotan tanah.
Dalam rencana laporan tersebut, kuasa hukum menyebut Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP terkait dugaan perlawanan atau penghalangan terhadap petugas serta Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah.
Tim hukum juga akan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan serta bangunan yang berdiri di atas area seluas 32 hektare tersebut.
Kuasa hukum mengingatkan agar tidak ada penambahan bangunan, perluasan garapan maupun transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Mereka juga menyatakan akan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset Al Washliyah lainnya untuk memastikan penguasaan dan perlindungan aset organisasi.
Hingga penundaan eksekusi tersebut, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan berikutnya. Penentuan jadwal ulang tetap menunggu proses koordinasi dengan pihak pengadilan dan aparat terkait.
Reporter : Imam