Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka berinisial IS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta D selaku penyedia pekerjaan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., Selasa (27/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang. Paket tersebut mencakup pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan yang menjadi temuan meliputi pemasangan boks panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Nilai kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar dihitung berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Kedua tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)