Kasat Pol PP Palembang Segel Bangunan di Pancawarna, MCB dan KAMPANG Apresiasi
PALEMBANG, GerbangBerita.com – Satpol PP Kota Palembang menyegel bangunan di kawasan Jalan Pancawarna atau eks Ciniplek karena tidak memiliki izin. Penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan disebut masih melanjutkan aktivitas meski sebelumnya telah diminta menghentikannya.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison mengatakan petugas mengamankan barang bukti ke kantor untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/10/2026).
“Kalau sekarang ini kita segel karena tidak memiliki izin. Kemarin itu kucing-kucingan. Pas kita stop, dia stop, tapi di belakangnya masih jalan. Makanya barang buktinya kita amankan ke kantor untuk menghentikan kegiatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur pidana jika segel yang dipasang petugas dirusak.
“Penyegelan ini sudah jelas karena tidak memiliki izin dan apabila merusak segel itu masalah pidana. Akan kita lakukan upaya pidana kalau mereka merusak segel kita,” katanya.
Penyegelan tersebut mendapat apresiasi dari Keluarga Besar Masyarakat Cinde Bersatu (MCB) dan Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPANG). Namun, keduanya masih menunggu kepastian tindak lanjut dari Pemkot Palembang terkait penutupan Jalan Pancawarna.

Koordinator KAMPANG, Rizky Pratama, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palembang dan jajaran pemerintah kota, khususnya Satpol PP, atas penyegelan tersebut. Ia berharap persoalan penutupan jalan juga segera mendapat kejelasan.
“Kami berterima kasih kepada Wali Kota Palembang dan jajaran pemerintah kota, khususnya Satpol PP, atas penyegelan yang telah dilakukan. Namun, kami masih menunggu kejelasan tindak lanjut terkait pembongkaran penutupan Jalan Pancawarna atau eks Ciniplek,” kata Rizky.
Sementara itu, Koordinator MCB, H. Eddy Susila, BA, berharap Pemkot Palembang menjelaskan tahapan penanganan persoalan tersebut secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian.
Terkait penutupan akses Jalan Pancawarna atau eks Ciniplek dan Jalan Raden Muhammad Mansyur, Kasat Pol PP Palembang mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Menurut dia, penanganan pagar yang menutup akses jalan akan melalui beberapa tahapan peringatan. Peringatan pertama dan kedua masing-masing berlangsung selama 3×24 jam, sedangkan peringatan terakhir selama 7×24 jam.
“Itu juga kami menunggu dari PU, mungkin besok akan dibuat peringatan berkaitan dengan pagar yang menutup jalan itu. Setelah peringatan satu 3×24 jam, peringatan kedua 3×24 jam dan peringatan terakhir 7×24 jam,” pungkasnya.
MCB dan KAMPANG menyatakan akan terus mengawal persoalan Jalan Pancawarna secara tertib dan damai hingga ada kejelasan dari pemerintah mengenai penanganan bangunan dan penutupan akses jalan tersebut. (AL)