Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang berinisial AF (36) dan EP (24) terkait dugaan penganiayaan saat unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel, Palembang.
Penanganan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Penyidik masih mendalami peristiwa itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.
Kedua orang yang diamankan itu diproses terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kejadian maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Reporter: M Kamil