Palembang

452 Hektare Lahan Terbakar di Palembang, SBC Soroti Dugaan Motif Bisnis dan Kaji Somasi Pemkot

20 Oktober 2026 6 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com – Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak Pemerintah Kota Palembang mengusut kebakaran 452 hektare lahan selama 1 Juli hingga 5 Oktober 2026 karena sebagian lahan yang terbakar berada di zona perumahan dan kawasan rawa konservasi yang perlu mendapat perhatian serius.

Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan, meminta pemerintah tidak hanya menangani dampak kebakaran, tetapi juga memeriksa penyebabnya, status lahan, serta perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatannya.

Berdasarkan analisis spasial Perkumpulan Lingkar Hijau, sebanyak 262,77 hektare lahan terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah dan 93,32 hektare di kawasan rawa konservasi.

SBC menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang maupun kepentingan bisnis di balik kebakaran, meski dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan.

Riza mengingatkan agar lahan yang terbakar tidak kemudian ditimbun dan dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan serta kesesuaian tata ruang.

“Jangan sampai setelah terbakar, lahan-lahan tersebut justru ditimbun, direklamasi, kemudian berubah menjadi kawasan perumahan atau kegiatan komersial tanpa penyelesaian persoalan lingkungan dan tata ruang,” kata Riza.

SBC mendesak Pemkot Palembang mengaudit status penguasaan tanah, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), riwayat kebakaran, serta dokumen perizinan di lokasi terdampak.

Pemerintah juga diminta memulihkan kawasan rawa konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH), sekaligus menangguhkan sementara izin pembangunan baru di lokasi yang masih bermasalah hingga status dan legalitas pemanfaatannya jelas.

Selain itu, SBC meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan, termasuk apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan untuk kepentingan tertentu.

“Kami tidak ingin muncul pola berulang, lahan terbakar, kemudian ditimbun dan dibangun, sementara kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.

Riza mengatakan SBC sedang mengkaji kemungkinan melayangkan somasi kepada Pemkot Palembang sebagai langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban terkait penanganan kebakaran, pemulihan lingkungan, dan pengawasan tata ruang. (AL)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru