Polda Sumsel Tangani 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka
PALEMBANG, GerbangBerita.com – Polda Sumatera Selatan menangani 62 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan perorangan, sementara penyidik juga menangani 20 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi.
Data itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).
Dalam penanganan perkara perorangan, Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres jajaran menangani 42 laporan polisi dengan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare. Sementara pada kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi, menetapkan satu tersangka korporasi, serta menyegel lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas 811,49 hektare.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Rony.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University. Pendekatan ini digunakan untuk mendukung analisis ilmiah terhadap perkara yang sedang ditangani.
Penyidik juga memeriksa kesiapan sarana pencegahan kebakaran di area konsesi perusahaan. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, hingga kesiapsiagaan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan perusahaan mematuhi ketentuan lingkungan serta tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran atau titik api diminta segera melapor kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran.
Polda Sumsel menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah pembakaran lahan, menekan risiko kerusakan lingkungan, serta mengurangi ancaman karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
(Arta GB)