Polda Sumsel Catat 43 Laporan Karhutla, Satu Terduga Pelaku Kebakaran Diamankan
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Polda Sumatera Selatan mencatat 43 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Jumlah tersebut bertambah satu laporan dari catatan sebelumnya sebanyak 42 laporan.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla secara virtual, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin tersebut dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat dan diikuti jajaran 12 Polda di wilayah terdampak serta perwakilan Kementerian Kehutanan.
Ronni menjelaskan, penyidik masih menangani sejumlah perkara untuk melengkapi alat bukti dan memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. Sebagian perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Penanganan didasarkan pada fakta di lapangan dan alat bukti yang sah,” ujar Ronni.
Polda Sumsel juga menangani perkara yang diduga melibatkan korporasi. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum badan usaha yang terkait dengan peristiwa kebakaran.

Kebakaran di Lubuklinggau Rusak 90 Rumah
Selain perkara karhutla, Polda Sumsel menyoroti penanganan kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan merusak sekitar 90 rumah dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Penyidik masih mendalami kronologi dan penyebab kebakaran untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, informasi mengenai identitas terduga pelaku, jenis barang bukti, serta status penanganan perkaranya belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Bareskrim Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Penindakan, menurut dia, tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga pihak korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Salah satu pola yang menjadi perhatian aparat adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Penyidik juga didorong menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, tidak sebatas orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran.
Secara nasional, jajaran kepolisian telah menangani ratusan pelaku perorangan dalam perkara karhutla, dengan luas lahan terdampak mencapai ribuan hektare di sejumlah wilayah Indonesia.
Polda Sumsel Lanjutkan Penyidikan
Ronni mengatakan, Polda Sumsel terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kejaksaan, dan instansi terkait untuk menuntaskan perkara karhutla.
Koordinasi tersebut diperlukan agar alat bukti dan kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan, sehingga penanganan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kebakaran hutan dan lahan terulang,” katanya.
Dengan bertambahnya laporan menjadi 43 perkara, penyidikan karhutla di Sumatera Selatan masih berlanjut. Penanganan setiap kasus tetap harus didasarkan pada bukti yang sah, termasuk dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Reporter : M Kamil