MUBA

RDP di DPRD Muba, PT Medco Sepakat Ganti Rugi Tanaman Anuar dan Cabut Laporan Polisi, GNP Tipikor Sumsel Siap Kawal

28 Oktober 2026 1 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MUSI BANYUASIN, GerbangBerita.com — PT Medco E&P Indonesia menyepakati pemberian ganti rugi atas tanaman tumbuh milik Anuar di lahan seluas sekitar 1,6 hektare. Perusahaan juga menyepakati pencabutan laporan polisi terhadap Anuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (26/10/2026).

Kesepakatan tersebut dicapai setelah persoalan Anuar mendapat pengawalan dari GNP Tipikor Sumatera Selatan bersama LBH Qisth. Melalui RDP itu, persoalan yang melibatkan warga dan perusahaan dibahas untuk mencari penyelesaian.

Ketua GNP Tipikor Sumsel, Hamdani Sumantri, mengatakan pihaknya akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut hingga kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dilaksanakan.

Bagi GNP Tipikor Sumsel, kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan Anuar. Namun, hasil rapat saja belum cukup. Pembayaran ganti rugi dan tindak lanjut pencabutan laporan polisi masih harus dipastikan.

Hamdani juga mengapresiasi DPRD Muba yang telah memfasilitasi RDP sehingga persoalan tersebut dapat dibahas bersama. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebagai komitmen dalam pertemuan, tetapi berlanjut pada penyelesaian konkret bagi warga.

Persoalan tanaman tumbuh di lahan sekitar 1,6 hektare itu menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan. Kejelasan mengenai ganti rugi penting bagi Anuar, sementara proses pencabutan laporan polisi juga perlu dijalankan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

GNP Tipikor Sumsel bersama LBH Qisth menyatakan siap melanjutkan pengawalan terhadap proses tersebut. Perhatian kini tertuju pada realisasi ganti rugi dan kepastian tindak lanjut laporan polisi.

Dengan adanya kesepakatan dalam RDP, penyelesaian persoalan Anuar memasuki tahap berikutnya. Pelaksanaannya akan menjadi penentu apakah komitmen yang disepakati dapat memberikan kepastian bagi warga yang bersangkutan. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru