Polres Muba Panggil PT Bejana Terkait Laporan CV Zamora, Pelapor Minta Penyelidikan Berlanjut
MUSI BANYUASIN, GerbangBerita.com — Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) memproses laporan CV Zamora dengan memanggil PT Bejana untuk dimintai keterangan. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 1515/VIII/Res/1.24/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 mengalami penundaan dan dilanjutkan pada 6 Oktober 2026.
Perwakilan PT Bejana, Hendra, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban kepada penyidik.
“Untuk jawaban sudah kami sampaikan kepada pihak Pidsus. Terkait kelanjutannya, kami tidak mengetahui karena itu merupakan kewenangan Polres Muba,” ujarnya.
Pihak Reskrim Polres Muba juga membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani. Namun, untuk informasi lebih lanjut, pihaknya mengarahkan konfirmasi kepada Ganda dan Firman.
Terpisah, Firman dari Pidsus Reskrim Polres Muba mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Firman.
Sementara itu, Satuhid Kartanegara, S.H., selaku pelapor, mengapresiasi tindak lanjut Polres Muba terhadap laporan bernomor LP 007 CV.Z.P Muba/VII/2026.
Satuhid berharap penyelidikan berlanjut hingga persoalan yang dilaporkan menjadi jelas, terutama terkait dugaan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia juga berharap sejumlah pihak terkait, yakni HKsis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muba, PT MIP, dan APE, dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Menurut Satuhid, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan alur tol yang menjadi bagian dari laporan. Ia juga meminta aspek kualitas tol yang menggunakan material pasir diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Harapan kami, seluruh pihak terkait dapat segera dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi jelas. Kami juga berharap kualitas tol sesuai dengan SOP sehingga tidak merugikan daerah maupun pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada keterangan mengenai kesimpulan penyidik atas laporan CV Zamora. Pemanggilan dan penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.
Redaksi GerbangBerita.com