Sumatera Utara

PC HIMMAH Batu Bara Minta Kemenhaj Publikasikan Daftar PPIU Resmi

29 Oktober 2026 2 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

BATU BARA, GerbangBerita.com – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Batu Bara mendesak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara agar bersikap transparan terkait legalitas dan perizinan biro perjalanan (travel) umrah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, agar memperoleh kepastian hukum, keamanan, dan pelayanan yang layak dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

PC HIMMAH Batu Bara mempertanyakan apakah seluruh travel umrah yang beroperasi dan memasarkan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara telah memiliki perizinan resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting mengingat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak hanya berkaitan dengan bisnis perjalanan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat, pengelolaan dana jemaah, serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan kepastian keberangkatan jemaah.

Dasar Hukum Perizinan Travel Umrah

Secara hukum, penyelenggaraan ibadah umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah oleh PPIU dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan haji khusus dan perjalanan ibadah umrah juga diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan demikian, legalitas dan perizinan merupakan aspek penting yang perlu dipastikan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan travel yang akan mereka gunakan.

Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

Fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan kepada jemaah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Oleh karena itu, PC HIMMAH Batu Bara menilai bahwa keterbukaan informasi, pembinaan, serta pengawasan sesuai kewenangan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

PC HIMMAH Batu Bara Sampaikan Tuntutan

Atas dasar tersebut, PC HIMMAH Batu Bara menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara:

  1. Transparansi legalitas travel umrah. Meminta keterbukaan informasi mengenai daftar travel umrah yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, termasuk status izin resmi PPIU dan identitas perusahaan yang dapat diverifikasi masyarakat.
  2. Kejelasan pengawasan. Meminta penjelasan mengenai mekanisme pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap travel umrah yang melayani masyarakat Batu Bara, sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
  3. Perlindungan calon jemaah. Mendorong penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat agar calon jemaah dapat memeriksa legalitas travel sebelum mendaftar atau menyerahkan dana perjalanan.
  4. Akuntabilitas pelayanan publik. Meminta agar informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjut terhadap laporan terkait penyelenggaraan umrah disampaikan secara jelas dan dapat diakses publik.

PC HIMMAH Batu Bara menegaskan bahwa tuntutan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menuduh travel tertentu melakukan pelanggaran, melainkan sebagai langkah mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.

Terbuka untuk Diskusi dan Kolaborasi

PC HIMMAH Batu Bara juga menyatakan terbuka untuk melakukan audiensi dan diskusi bersama Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara serta pihak terkait lainnya.

Menurut PC HIMMAH Batu Bara, dialog yang konstruktif diperlukan untuk membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha perjalanan ibadah, organisasi mahasiswa, dan masyarakat demi mewujudkan tata kelola haji dan umrah yang lebih baik di Kabupaten Batu Bara.

“Kami mendesak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara agar transparan terkait legalitas travel umrah yang beroperasi di daerah ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga terbuka untuk berdiskusi dan melakukan audiensi demi memastikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Batu Bara berjalan dengan baik serta mengutamakan perlindungan jemaah.”

PC HIMMAH Batu Bara berharap tuntutan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan perjalanan ibadah umrah yang aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PC HIMMAH BATU BARA
Bergerak untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Perlindungan Jemaah.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru