Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun
JAKARTA, GerbangBerita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Saiful mengatakan, penyidik menemukan dugaan praktik under invoicing yang dilakukan TPL dengan mengubah dan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk pulp yang dihasilkan.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, produk olahan bubur kertas tersebut dijual TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Dalam pemeriksaan pajak, TPL juga disebut tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” jelas Saiful.
Ia menjelaskan, proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara.
Kondisi tersebut membuat pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT korporasi milik TPL.
Kejagung menyebut praktik transfer pricing tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” pungkas Saiful.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL. Penyidik menduga BP dan SR membantu memuluskan praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan.
Kejagung menyebut modus under invoicing tersebut dilakukan dengan melaporkan produk ekspor TPL sebagai paper grade pulp atau BHKP, meskipun menurut penyidik produk tersebut seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp.
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah menyampaikan tanggapan terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing yang tengah diusut Kejagung.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengatakan perseroan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman serta verifikasi.
“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).
Perseroan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)