HUKUM

Fakta Baru Sidang SMBR: Saksi Ungkap Proses Tanda Tangan hingga Kebijakan Harga

4 September 2026 6 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com — Persidangan perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan menghadirkan tujuh saksi. Sejumlah saksi merupakan karyawan SMBR.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni M Jamil, Dede Prasade dan Djie A Lie Alianto juga hadir mengikuti persidangan.

Salah satu saksi, Andika, mengaku pernah menghadiri pertemuan di Hotel Beston Palembang. Ia datang setelah mendapat perintah dari atasannya, Eko David.

Di hadapan majelis hakim, Andika menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Jamil maupun Dede untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Andika juga mengatakan arahan terkait peminusan faktur xilo berasal dari atasannya. Sedangkan proses akhirnya dibuat oleh direktur.

Sementara itu, saksi Yan Tasman memberikan keterangan mengenai penandatanganan plafond khusus dan proses penetapan harga.

Yan mengaku sempat menolak menandatangani plafond khusus bersama sejumlah pihak. Alasannya, mereka mempertimbangkan risiko dari dokumen tersebut.

Menurut Yan, pembahasan harga dilakukan terlebih dahulu oleh tim marketing. Usulan kemudian diajukan kepada Jamil dan dinegosiasikan dengan pihak sales sebelum disampaikan kepada distributor.

Harga tersebut, kata Yan, mengacu pada database perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan apakah pernah ada paksaan dari Jamil dan Dede agar pihaknya menandatangani dokumen.

Yan menjawab tidak ada.

Usai persidangan, Jamil mengatakan kebijakan yang diambil saat itu berkaitan dengan kondisi perusahaan dan pasar.

Menurut Jamil, saat itu kondisi pasar sedang lesu, sementara SMBR telah memiliki pabrik baru. Kebijakan tersebut juga disebut berlaku bagi seluruh distributor.

“Kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun, semuanya akan kita hadapi dulu,” kata Jamil.

Dede menambahkan, perusahaan saat itu memiliki beban utang sekitar Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen.

Ia menyebut bunga utang yang harus dibayar perusahaan hampir mencapai Rp300 miliar setiap tahun.

Dede mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga penjualan perusahaan. Terlebih, SMBR memiliki target penjualan sekitar 3,8 juta ton per tahun.

Namun, target tersebut disebut tidak selalu tercapai.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru