HUKUM

Dua Pria Ditangkap Polisi di Bayung Lencir, 26 Paket Sabu Seberat 4,24 Gram Diamankan

8 September 2026 2 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MUBA, GerbangBerita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial FDF (37), warga Desa Senawar Jaya, dan MLA (19), warga Desa Mekar Jaya.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Senawar Jaya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata AKP S Hutahaean, Senin (7/9/2026).

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju rumah milik FDF. Polisi kemudian mengamankan FDF bersama MLA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp250 ribu, dua plastik klip bening, satu wadah plastik bekas permen dan dua unit telepon seluler.

Menurut polisi, saat barang bukti ditemukan, kedua tersangka mengakui kepemilikannya di hadapan saksi.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hutahaean.

Kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Muba. Polisi juga mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel yang diamankan turut diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sumber barang yang diduga narkotika.

Kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Polres Muba dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rilis/Red)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru