DPP GARANSI-AMPPUH Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Negara 453 Hektare ke Kejagung
JAKARTA, GerbangBerita.com — DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) melaporkan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/9/2026).
Aset tersebut berada di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam laporan itu, DPP GARANSI dan AMPPUH meminta Kejagung memeriksa Siswaja Muljadi alias Aseng serta pengelolaan aset oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.
Laporan disampaikan setelah kedua organisasi tersebut menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung. Mereka meminta status, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan masih adanya penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak yang sebelumnya tersangkut perkara pidana.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Siswaja Muljadi alias Aseng terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara tersebut,” kata Sukri.
Menurut Sukri, Siswaja Muljadi alias Aseng pernah dipidana dalam perkara menggarap kawasan hutan lindung tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2015.
Pada 2018, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama instansi terkait disebut telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Lahan kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk dikelola.
DPP GARANSI dan AMPPUH mempertanyakan pengelolaan aset tersebut hingga 2026. Mereka menduga terdapat persoalan dalam aspek administrasi, pengelolaan, hasil produksi, hingga pemanfaatan ekonomi lahan.
“Kami meminta pengelolaan aset tersebut diperiksa, termasuk dokumen administrasi, legalitas pengelolaan, hasil produksi, dan aliran pendapatan sejak 2018 hingga 2026,” ujar Sukri.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang mengelola dan menerima manfaat ekonomi dari perkebunan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dalam laporan tersebut, DPP GARANSI dan AMPPUH memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp183 miliar. Namun, angka tersebut disebut masih merupakan hitungan awal dan perlu diverifikasi melalui audit serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Angka sekitar Rp183 miliar ini merupakan hitungan awal berdasarkan data yang kami himpun. Kami menyerahkan pembuktian dan verifikasinya kepada aparat yang berwenang,” kata Sukri.
Sukri mengatakan pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administratif dan keuangan serta dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
Usai berorasi, Sukri bersama Koordinator Nasional AMPPUH Novrizal Taufan Nur menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif,” katanya.
DPP GARANSI dan AMPPUH menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak mendapat tindak lanjut.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut masih merupakan laporan dari DPP GARANSI dan AMPPUH. Kebenaran materi laporan, termasuk dugaan kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab, masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Imam