Berita

PB Pemuda Muslimin Soroti RUU Perampasan Aset, Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Dunia Usaha

6 September 2026 4 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com – Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama rencana penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, menurut dia, penguatan kewenangan tersebut harus diikuti dengan parameter hukum yang jelas. Hal itu dinilai penting agar aturan yang nantinya berlaku tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang mencakup 13 tindak pidana tanpa batasan parameter hukum yang ketat sangat berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang membuat para pelaku usaha kehilangan rasa aman dalam beraktivitas,” kata Najamuddin di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi III DPR memang tengah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Cakupannya antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga sejumlah tindak pidana di sektor ekonomi. Namun, DPR menyatakan daftar tersebut masih dinamis dan dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Najamuddin menilai kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha, investor, maupun lembaga keuangan. Ketika parameter sebuah aturan dianggap tidak jelas, kata dia, kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi usaha.

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan konsep Knightian uncertainty yang diperkenalkan ekonom Frank H. Knight. Konsep itu membedakan risiko yang masih dapat dihitung dengan ketidakpastian yang sulit diukur.

“Pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian. Ketika 13 delik kejahatan tersebut diterjemahkan secara lentur tanpa batasan objektif, investor dan pelaku industri kreatif akan memilih menahan modal ketimbang mengambil risiko dikriminalisasi atas persoalan administratif,” ujarnya.

Atas dasar itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia mengusulkan sejumlah batasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pembentuk undang-undang diminta menetapkan parameter atau ambang batas yang objektif dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurut Najamuddin, ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah aturan salah sasaran, terutama terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku industri kreatif.

“Langkah mitigasi mutlak diperlukan melalui pemberlakuan ambang batas kerugian ekonomi secara objektif sebelum perampasan tanpa vonis pada 13 delik itu dijalankan, agar UMKM dan pekerja kreatif terlindung dari salah sasaran,” kata alumnus Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin tersebut.

Kedua, PB Pemuda Muslimin meminta adanya batas yang tegas antara persoalan administratif atau sengketa perdata dengan tindak pidana. Pemisahan tersebut dinilai penting agar persoalan bisnis maupun administrasi tidak dengan mudah bergeser menjadi persoalan pidana.

Ketiga, Najamuddin mendorong penguatan pengawasan pengadilan atau judicial scrutiny dalam setiap proses perampasan aset tanpa pemidanaan.

“Harus ada pemisahan mutlak antara sengketa administrasi perdata dengan ranah pidana, serta keharusan menerapkan judicial scrutiny melalui pengawasan yudisial yang independen demi menutup celah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pembahasan mengenai mekanisme NCB sendiri menjadi salah satu isu penting dalam RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya menyebut mekanisme tersebut harus disertai syarat dan standar pembuktian yang jelas untuk mencegah negara mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan.

Najamuddin menegaskan, kritik yang disampaikan PB Pemuda Muslimin Indonesia bukan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset justru perlu disusun dengan prinsip kehati-hatian. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru