Buron Hingga Deli Serdang, Oknum Kades Pelaku Dugaan Pemerasan Di Tangkap Polisi
MUSI RAWAS, GerbangBerita.com – Seorang oknum kepala desa berinisial AB alias DO (48) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
AB ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan mobil operasional perusahaan.
Menurut keterangan polisi, AB diduga menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian memepet kendaraan dan mengambil kunci kontak dari luar melalui kaca mobil yang terbuka.
Ketika korban mempertanyakan tindakan tersebut, AB diduga mengancam korban. Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendaraan kepada pihak tersangka.
Mobil operasional perusahaan itu kemudian dibawa ke kediaman AB dan ditahan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AB.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa AB berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP. bersama tim opsnal melakukan pengejaran.
Pada Senin (31/8/2026), tim berangkat menuju Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, polisi menemukan AB berada di sebuah rumah kos.
Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil dari korban.
AB kini diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian berkomitmen menindak setiap dugaan pemerasan, intimidasi dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan pemerasan, intimidasi maupun tindak kriminal lainnya.
Saat ini, AB masih menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas.
(Rilis/Redaksi)