HUKUM

CV Zamora Kembali Adukan Dugaan Persoalan Pengadaan Material Tol Trans Sumatera ke Polres Muba

3 September 2026 1 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MUBA, GerbangBerita.com — CV Zamora Perkasa kembali menyampaikan pengaduan kepada Polres Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan persoalan pengadaan material pasir untuk pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera seksi IA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 27 Agustus 2026 dan disebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya yang telah disampaikan perusahaan pada 27 Juli 2026.

Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, SH, dalam surat pengaduan bernomor 007/CV.ZP/MUBA/VII/2026 meminta Polres Muba memberikan perhatian dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pihak CV Zamora Perkasa, pengaduan pertama yang disampaikan pada 27 Juli 2026 belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, perusahaan kembali menyampaikan pengaduan untuk meminta kejelasan atas persoalan yang mereka adukan.

Bermula dari Permintaan Klarifikasi

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan, persoalan bermula ketika CV Zamora Perkasa menerima surat dari LSM KPK RI pada 10 Juli 2026.

Surat bernomor 05/DPC KPK TIPIKOR/WARTAWAN-MUBA/VII/2026 itu, menurut CV Zamora Perkasa, meminta klarifikasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam pekerjaan batching plant PT HKI di wilayah kerja PSN Tol Trans Sumatera seksi IA.

Wilayah pekerjaan yang disebut dalam surat tersebut meliputi Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya.

CV Zamora Perkasa menyatakan telah memberikan klarifikasi pada 14 Juli 2026.

Dalam klarifikasinya, perusahaan menyebut keterlibatan mereka hanya berlangsung pada April 2026 untuk menyuplai pasir ke satu batching plant yang berlokasi di Durian Daun, Kabupaten Banyuasin.

“CV Zamora Perkasa hanya dilibatkan di bulan April 2026 dan hanya menyuplai pasir di satu batching plant,” demikian substansi klarifikasi perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan setelah periode tersebut tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengadaan maupun penyediaan material pasir kepada pihak yang berkaitan dengan PT HKI.

Klaim Adanya Material Tanpa Dokumen

Dalam pengaduan kepada Polres Muba, CV Zamora Perkasa juga menyampaikan dugaan adanya material pasir yang masuk ke pekerjaan proyek tanpa disertai dokumen resmi.

Perusahaan turut menduga adanya tindakan yang dilakukan secara terencana oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan.

Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dan laporan dari pihak CV Zamora Perkasa. Sampai saat ini belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

CV Zamora Perkasa menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT HKI terkait persoalan tersebut. Menurut perusahaan, hingga pengaduan kembali disampaikan, pihaknya belum memperoleh balasan resmi atas klarifikasi yang diajukan.

Perusahaan menyatakan siap melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan pengaduan.

Berharap Ada Kepastian Hukum

CV Zamora Perkasa mengaku persoalan tersebut telah berdampak terhadap perusahaan, baik secara materiil maupun terhadap nama baik perusahaan.

Karena itu, perusahaan meminta Polres Muba menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pihak perusahaan juga berharap pengaduan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

“Harapan kami, dengan adanya Kapolres yang baru, setiap pengaduan masyarakat maupun pelaku usaha dapat diproses secara profesional dan transparan. Kami berharap kehadiran pimpinan yang baru dapat semakin memperkuat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat serta integritas Polres Musi Banyuasin,” demikian harapan pihak CV Zamora Perkasa dalam keterangannya.

Pernah Ada Pertemuan dengan Sejumlah Perusahaan

Dalam surat pengaduannya, CV Zamora Perkasa juga menyebut pernah menghadiri pertemuan pada sekitar akhir 2024 di Rumah Makan Pindang Musi Kopek Randik, Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau.

Menurut keterangan perusahaan, pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan proyek, termasuk PT HKI, PT HKIsis, PT Wira Agung, PT Wira Perkasa, PT Inti Beton, PT Adi Perkasa dan PT Bejana, serta CV Zamora Perkasa.

Rangkaian informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi pengaduan yang kembali disampaikan CV Zamora Perkasa kepada Polres Muba.

CV Zamora Perkasa berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, perusahaan meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga mendapatkan kepastian hukum.

GerbangBerita.com menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan klaim yang disampaikan oleh CV Zamora Perkasa dalam surat pengaduannya. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu. GerbangBerita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru