HUKUM

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Rumah di Jakarta Utara Digeledah

3 September 2026 1 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke Hong Kong. Modus yang digunakan terbilang tak biasa, yakni menempelkan emas hasil pengolahan ke tubuh sebelum dibawa ke luar negeri.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penyidik menangkap seorang pria berinisial R setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Rumah tersebut digeledah Bareskrim pada malam yang sama. Polisi menduga lokasi itu digunakan untuk transaksi jual beli emas ilegal sekaligus tempat pemurnian dan pengolahan emas sebelum dikirim ke Hong Kong.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, rumah tersebut diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.

Menurut Irhamni, GCZ diduga berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur penyelundupan emas ilegal menuju Hong Kong.

“GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan emas.

Polisi juga mengamankan uang tunai, dokumen transaksi serta sejumlah perjanjian yang dinilai dapat menjadi petunjuk untuk mengembangkan penyidikan.

Bareskrim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi juga menduga GCZ telah berada di luar negeri. Penyidik masih melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Bareskrim menyebut pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal menuju Hong Kong. Polisi masih mendalami modus operandi, jaringan, aliran dana, aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru