63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Tak Dapat Remisi HUT ke-81 RI
PASURUAN, GerbangBerita.com — Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan tidak mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2026).
Mereka belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Prayitno, mengatakan pihaknya mengajukan 512 warga binaan untuk memperoleh remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dari jumlah tersebut, 426 orang disetujui menerima remisi, 23 orang masih dalam proses verifikasi, sedangkan 63 orang belum memenuhi persyaratan.
Penyebabnya beragam. Sebagian belum menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ada pula yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau masuk Register F.
Selain itu, hasil asesmen Inisiasi Skrining Pembinaan Narapidana (ISPN) menunjukkan tingkat risiko sejumlah warga binaan belum menurun. Mereka juga belum memenuhi penilaian pembinaan dengan kategori baik.
“Sebanyak 63 orang belum memenuhi kriteria untuk diajukan remisi,” kata Prayitno.
Dari 426 warga binaan yang menerima remisi, 12 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Tiga orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Sementara sembilan warga binaan lainnya belum dapat bebas karena masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Reporter: Diky A.