Jawa Timur

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun, Victor Darmawan Resmi Pimpin DPC LPK-RI Jember 2026–2029

5 September 2026 5 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

Buka Konsultasi Hukum Gratis, LPK-RI Jember Siap Perkuat Edukasi dan Perlindungan Konsumen

JEMBER – GerbangBerita.com – Momentum ulang tahun menjadi hari yang berbeda bagi Victor Darmawan Riskiandi, C.MDF. Pada 5 September 2026, ia resmi menerima amanah sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember untuk masa bakti 2026–2029.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum LPK-RI Nomor 007/DPP-LPK-RI/IX-2026 tentang perubahan atas SK Nomor 003/DPP-LPK-RI/II-2026 mengenai pengangkatan DPC LPK-RI Kabupaten Jember, Jawa Timur.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam.

Perubahan struktur kepengurusan disebut menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan program kerja LPK-RI di Kabupaten Jember.

Dalam kepengurusan terbaru, Victor Darmawan ditetapkan sebagai ketua. Sejumlah bidang juga disiapkan, antara lain Bidang Hukum, Humas, Pengawasan Barang dan Jasa, Pemberdayaan Konsumen, Lingkungan Hidup, serta Media.

Bagi Victor, jabatan tersebut bukan sekadar posisi dalam struktur organisasi. Ia menyebut amanah tersebut sebagai tanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Bertepatan dengan hari ulang tahun saya, saya menerima amanah ini bukan sebagai sebuah kebanggaan pribadi, tetapi sebagai tanggung jawab yang harus saya jalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Victor Darmawan Riskiandi.

Menurutnya, keberadaan LPK-RI di Jember harus dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen.

“Kami ingin LPK-RI Jember hadir bukan hanya ketika masyarakat sudah mengalami masalah. Kami ingin masyarakat mendapatkan edukasi sejak awal agar memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” katanya.

Ia menilai edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam persoalan transaksi barang maupun jasa.

Karena itu, LPK-RI Jember juga membuka ruang pengaduan dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan informasi awal mengenai persoalan perlindungan konsumen.

Sejumlah persoalan dapat dikonsultasikan, mulai dari kredit dan pembiayaan, penarikan kendaraan, perbankan, pinjaman online, perumahan dan properti, barang dan jasa, investasi hingga pelayanan publik.

Victor meminta masyarakat yang menghadapi persoalan konsumen tidak mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kami mengajak masyarakat Jember untuk tidak diam ketika merasa dirugikan. Datang, konsultasikan, sampaikan kronologi dan bukti-buktinya. Kami akan membantu memberikan edukasi mengenai langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menerima pengaduan, LPK-RI Jember akan memperkuat bidang hukum dan pengawasan dalam kepengurusan baru.

Bidang Hukum diisi Rofiqur Rachman, S.H., M.H., Raka Permana Danuangga, S.H., Rahmad Hidayat, S.H., dan Moch Bashori Syah, S.H.

Victor mengatakan setiap bidang diharapkan dapat menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, termasuk dalam edukasi, pengawasan, penerimaan pengaduan maupun advokasi konsumen.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian atau melakukan transaksi yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, konsumen tidak cukup hanya melihat harga atau besarnya cicilan. Klausul perjanjian, hak dan kewajiban, denda, risiko hingga mekanisme penyelesaian sengketa perlu dipahami sebelum kesepakatan dibuat.

“Pahami seluruh klausul, hak, kewajiban, denda, risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Edukasi konsumen adalah salah satu bentuk pencegahan,” jelasnya.

Dengan kepengurusan baru tersebut, LPK-RI Jember menargetkan organisasi dapat lebih dekat dengan masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan juga diharapkan berani mencari informasi dan menempuh langkah penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Victor menegaskan, keberadaan organisasi tidak boleh berhenti pada struktur dan nama lembaga, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata.

“Kami tidak ingin LPK-RI hanya dikenal karena nama organisasinya. Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran kami ketika mereka membutuhkan informasi, pendampingan dan edukasi mengenai perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Redaksi GerbangBerita.com

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru