Jawa Timur

Aset Rp124 Miliar di Lakarsantri Kembali ke Pemkot Surabaya, Luasnya Hampir 10 Hektare

9 September 2026 1 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

SURABAYA, GerbangBerita.com — Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengembalikan penguasaan aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Aset yang disebut bernilai sekitar Rp124 miliar tersebut sebelumnya dikuasai pihak lain. Kini, lahan itu kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya setelah penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum nonlitigasi.

Lahan tersebut mencakup sejumlah fasilitas penting, di antaranya kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas Lakarsantri, dan Waduk Jeruk.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ruang terbuka hijau, fasilitas penampungan air, serta layanan kesehatan.

“Mulai dari pengembangan usaha mikro kecil menengah, area wisata ruang terbuka hijau, penampungan air dari waduk, hingga fasilitas kesehatan,” kata Eri, Rabu (9/9/2026).

Menurut Eri, pengembalian aset tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi atau kepemilikan. Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan lahan untuk memperluas kawasan hijau, meningkatkan fungsi waduk, memperkuat fasilitas kesehatan, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya juga akan melanjutkan pendataan terhadap aset strategis lainnya yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun status hukum.

Eri mengatakan langkah tersebut dilakukan bersama Kejati Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

“Kami bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus memeriksa dan mengumpulkan beberapa aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih mengalami masalah agar bisa diambil alih kembali demi kepentingan masyarakat Surabaya secara luas,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan pengembalian aset tersebut bukan sekadar menyangkut nilai tanah.

Menurutnya, aset tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena di dalamnya terdapat fasilitas yang memiliki fungsi publik.

“Nilainya tidak hanya mencapai Rp124 miliar, tetapi juga menyimpan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat saat ini dan generasi mendatang,” kata Abdul Qohar.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan aset dilakukan melalui jalur hukum nonlitigasi. Mekanisme tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan secara lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan penerbitan sertifikat menjadi dasar hukum bagi pengelolaan aset tersebut.

Menurut Naim, kepastian administrasi pertanahan penting agar aset pemerintah dapat ditata, dijaga, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menegaskan masih terdapat aset Pemkot Surabaya lainnya yang membutuhkan penataan dan sertifikasi, termasuk aset yang penguasaannya telah menjadi persoalan.

“Masih ada banyak aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang perlu diperhatikan agar bisa ditata dengan baik, terutama aset-aset yang mungkin sudah banyak dikuasai atau sedang diperselisihkan,” kata Naim.

BPN Jawa Timur menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Kejati Jawa Timur dalam penataan aset pemerintah.

Dengan kembalinya lahan hampir 10 hektare tersebut, Pemkot Surabaya kini memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kawasan hijau, fasilitas publik, pengelolaan air, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Lakarsantri.

Reporter: Diky. A

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru