Nasional

Prabowo Perintahkan Satgas PKH Tertibkan Pelanggaran Kawasan Hutan secara Tegas dan Transparan

5 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjalankan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan itu berlangsung setelah Presiden kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Sabtu (5/9/2026), Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Laporan tersebut menjadi perhatian Presiden, terutama terkait proses penegakan hukum dan pelaksanaan penertiban di lapangan.

Prabowo menegaskan, setiap proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan profesional. Namun, ketegasan tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Presiden juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Satgas PKH sebelumnya dibentuk pemerintah untuk memperkuat penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Penanganannya mencakup berbagai bentuk pelanggaran, termasuk aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sesuai.

Dalam pertemuan tersebut, perkembangan hasil kerja Satgas menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga dijadwalkan mengumumkan hasil penanganan dan denda administratif atas pelanggaran kawasan hutan pada minggu kedua September 2026.

Pengumuman tersebut menjadi penting karena publik akan dapat melihat lebih jelas hasil penertiban yang telah dilakukan, termasuk bentuk pelanggaran dan tindak lanjut yang diberikan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Arahan Presiden agar proses penertiban dilakukan secara transparan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada tindakan administratif maupun penegakan hukum semata.

Penertiban kawasan hutan berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, kepastian hukum serta pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarlembaga sekaligus keterbukaan mengenai hasil penanganannya.

Dengan instruksi tersebut, Satgas PKH diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara konsisten dan terukur, sementara hasil penertiban yang akan diumumkan pemerintah nantinya dapat menjadi tolok ukur sejauh mana upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan benar-benar berjalan.

Redaksi GerbangBerita.com

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru