Daerah

Polres Muara Enim Amankan Pria dengan 6 Paket Sabu di Warung Kopi

12 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MUARA ENIM, GerbangBerita.com — Satres Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial RH (30) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

RH, warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.

“Berbekal informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mencocokkan lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah informasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Yurico.

Petugas kemudian mengamankan RH yang berada di salah satu kamar warung kopi tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya.

Hasilnya, lima paket diduga sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya 12 Gudang Garam warna gold-cokelat yang berada di bawah kasur kamar. Satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar.

Selain enam paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yurico mengatakan, barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh RH. Selanjutnya, RH bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi masih mendalami dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini, RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi serta tersangka, dan menyiapkan pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, serta melimpahkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yurico menegaskan, Polres Muara Enim akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Rilis/Redaksi)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru