Polres Empat Lawang Amankan Pria 25 Tahun, 16 Paket Sabu Disita
EMPAT LAWANG, GerbangBerita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria berinisial E (25), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Terusan Baru pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,26 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua kaca pireks bekas pakai, serta dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip kosong.
Setelah penangkapan, E bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, jajarannya berkomitmen menindak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Penegakan hukum, menurutnya, perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, disertai upaya pencegahan serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Dalam kasus ini, E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga proses hukum berjalan, E tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah. (*)