Nasional

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

28 Agustus 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com — Pimpinan DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Jika target itu gagal, pimpinan DPR menyatakan siap mundur.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Target tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam audiensi itu, AMPB meminta adanya konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai.

Pimpinan DPR kemudian menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila sampai batas waktu tersebut RUU belum disahkan. Pernyataan tertulis hasil audiensi juga memuat kesiapan meletakkan jabatan sebagai anggota DPR apabila target tidak tercapai.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu tuntutan dalam pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, sebelum sampai ke rapat paripurna, RUU tersebut masih harus melewati tahapan pembahasan bersama pemerintah, termasuk pembahasan substansi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dasco menyatakan DPR juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset.

Kini tenggat sudah dipasang. 15 Desember 2026 menjadi batas yang harus dibuktikan DPR.

Jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu tersebut, publik tidak hanya akan mempertanyakan nasib regulasi tersebut, tetapi juga menagih pernyataan pimpinan DPR yang menyatakan siap mundur.

Target sudah ditetapkan. Pernyataan sudah disampaikan. Tinggal pembuktiannya. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru