Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Resmi Pengelola Parkir Wisata, Target Tertib Sebelum 30 Juni 2026
SUKABUMI, Gerbangberita.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tertanggal 13 April 2026 yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa parkir di kawasan wisata memiliki izin resmi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pengelola parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem online, dengan batas akhir pengurusan ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Dalam aturan itu, pengelola parkir diwajibkan memenuhi standar pelayanan, di antaranya menyediakan fasilitas memadai seperti marka parkir, rambu, penerangan, serta petugas parkir yang dinilai kompeten.
Selain itu, penggunaan karcis resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban. Tarif parkir disebut harus mengacu pada ketentuan pemerintah daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan setempat.
Bagi pengelola yang belum memenuhi kewajiban perizinan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah menyatakan tidak diperkenankan melakukan pungutan parkir. Penertiban direncanakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam membenahi sektor pariwisata, khususnya menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.
“Kami terus berbenah untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai destinasi wisata yang tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pengelolaan parkir kawasan wisata menjadi lebih profesional, transparan, dan memberikan pengalaman berwisata yang lebih baik bagi masyarakat. (Agus Yusuf)