LGI Sumsel Soroti Dugaan Penyimpangan Program Umrah di Setda Muba
MUBA, Gerbangberita.com – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program umrah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian tata kelola anggaran berdasarkan penelusuran data pada portal Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi E-Katalog periode 2022–2026.
Menurutnya, anggaran program umrah yang tercatat mencapai sekitar Rp51,8 miliar diduga menggunakan mekanisme belanja jasa, padahal bantuan perjalanan ibadah bagi masyarakat seharusnya dapat ditempatkan melalui skema belanja hibah sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme penerima manfaat yang jelas.
“LGI menemukan adanya perubahan nomenklatur anggaran dari sebelumnya menggunakan istilah paket umrah menjadi belanja jasa kontribusi asosiasi pada RUP 2025 dan 2026. Kami menilai hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait,” ujar Al Anshor dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Selain itu, LGI juga menyoroti dugaan selisih biaya paket perjalanan umrah. Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, harga paket yang tercatat dalam realisasi E-Katalog disebut mencapai sekitar Rp34,6 juta per orang.
LGI membandingkan angka tersebut dengan referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 serta harga paket perjalanan umrah reguler di pasaran.
“Perlu ada audit dan penjelasan resmi terkait dasar penetapan harga paket tersebut agar tidak menimbulkan dugaan mark-up anggaran,” kata dia.
Dalam temuannya, LGI juga menyoroti penggunaan penyedia jasa perjalanan yang disebut berulang kali memperoleh proyek pengadaan umrah pada tahun anggaran berbeda. Salah satu perusahaan yang disebut dalam data tersebut ialah PT HAC.
LGI menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip persaingan usaha maupun konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, LGI Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan evaluasi terhadap rencana pengadaan tahun 2026, termasuk membuka data penerima program umrah yang dibiayai APBD sejak 2022 hingga 2025.
Selain itu, LGI meminta aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelusuran serta audit terhadap penggunaan anggaran program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LGI Sumsel.