LPKRI DPD Sumsel Siap Kawal Dugaan Pelanggaran Konsumen dalam Kasus FIF Palembang
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Tim LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Dewan Pengurus Daerah Sumatera Selatan, yang diketuai Alyadi Sitarta, SH, menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan tindakan arogan, penganiayaan, serta perusakan barang milik konsumen/debitur yang diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya aksi massa Forum Cakar Sriwijaya yang mendatangi kantor FIF Group di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Selasa (12/5/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan kekerasan terhadap Muhammad Basith.
Menurut Alyadi Sitarta, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, aman, dan manusiawi. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap debitur maupun masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka patut diduga terdapat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Alyadi Sitarta, SH.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta diperlakukan atau dilayani secara benar dan tidak diskriminatif.
Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak merugikan konsumen.
“Apabila benar ada tindakan kekerasan maupun perusakan barang milik konsumen, maka itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik terhadap oknum maupun pihak perusahaan apabila terbukti melakukan pembiaran,” ujarnya.
LPKRI DPD Sumsel juga meminta perusahaan pembiayaan terkait segera melakukan evaluasi internal secara terbuka dan objektif terhadap oknum yang diduga terlibat guna menjaga kepercayaan publik.
Selain aspek perlindungan konsumen, Alyadi menegaskan dugaan penganiayaan maupun perusakan barang juga dapat masuk dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga aparat penegak hukum diminta bertindak profesional dan transparan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan. Jangan sampai masyarakat kecil merasa takut atau tidak mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan,” katanya.
LPKRI DPD Sumatera Selatan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan perlindungan konsumen maupun pendampingan hukum.