134 Suku Emas Ludes untuk Investasi Tambang, Guru Spiritual Dilaporkan Korban ke Polda Sumsel
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Seorang pengusaha salon kecantikan di Kota Palembang, Emi (57), mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan investasi tambang batu bara yang ditawarkan oleh guru spiritualnya sendiri. Rabu (13/05/2026)
Kasus tersebut dilaporkan Emi bersama anak dan kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pria berinisial PB alias Ko Ali.
Menurut Emi, dirinya mengenal terlapor sejak lama sehingga tidak menaruh rasa curiga ketika ditawari investasi tambang batu bara yang disebut berada di wilayah Provinsi Jambi.
“Saya kenal dia sejak kecil. Dia menawarkan investasi yang katanya menjanjikan keuntungan besar,” ujar Emi kepada wartawan.
Untuk mengikuti investasi tersebut, Emi mengaku menjual emas simpanannya secara bertahap sejak 2017 hingga 2018. Total emas yang dijual mencapai 134 suku.Ia merinci, pada 2017 dirinya menjual emas sebanyak dua tahap, yakni 32 suku dan 61 suku. Kemudian pada 2018 kembali menjual 41 suku emas.
Menurut Emi, seluruh dana hasil penjualan emas itu digunakan sebagai modal investasi usaha tambang batu bara yang disebut dikelola terlapor.
“Terlapor mengatakan dana itu dipakai untuk perluasan area tambang dan pembelian armada angkutan hasil tambang. Dia juga mengaku sebagai komisaris perusahaan tambang PT Citra Muara Berlian Sakti,” katanya.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, terlapor disebut sempat mengajak anak Emi melihat langsung lokasi tambang yang dimaksud.Namun, sejak mulai berinvestasi pada 2017, Emi mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Nilai investasi saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp450 juta.
Emi mengatakan, alasan dirinya baru melaporkan perkara tersebut pada 2026 karena terlapor sebelumnya terus memberikan janji pengembalian dana dan menyebut keuntungan investasi telah dialihkan ke investasi logam mulia.
“Katanya keuntungan dari 2017 sampai 2026 sudah mencapai Rp3,5 miliar, tetapi uangnya masih tersangkut di Antam,” ungkap Emi.
Merasa hanya terus diberi janji tanpa kejelasan, Emi akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban, M. Kholik Saputra SH, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
“Klien kami dijanjikan investasi tambang batu bara di Jambi. Namun hingga saat ini tidak pernah menerima keuntungan, dan setiap kali ditagih selalu ada alasan,” tegas Kholik.
Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat ke Polda Sumsel, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor.“
Namun terlapor membantah telah melakukan penipuan terhadap klien kami,” ujarnya.Saat ini laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dan masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Reporter : Aldi