Berita

Ketua LPK-RI Sumsel Tegaskan Penolakan Pembayaran oleh Debitur dalam Proses Lelang Belum Inkracht Adalah Kejahatan

7 April 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sumatera Selatan, Alyadi Sitarta, S.H. , angkat bicara terkait polemik kasus yang menimpa debitur atas nama Tina Fransisco di Kota Palembang. Selasa (7/4/2026)

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tindakan penolakan pembayaran kewajiban oleh debitur kepada pihak perbankan, sementara proses lelang agunan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Menurut Alyadi, dalam prinsip hukum perbankan dan perlindungan konsumen, setiap debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran selama belum ada putusan akhir yang sah terkait proses lelang aset jaminan.

Ia menilai, tindakan menolak pembayaran dengan dalih adanya proses lelang yang belum selesai justru dapat dikategorikan sebagai bentuk itikad tidak baik.

“Selama proses lelang belum memiliki putusan hukum tetap, maka hubungan hukum antara debitur dan pihak perbankan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penolakan pembayaran dalam kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah sepihak dari debitur yang tidak kooperatif dapat merugikan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan stabilitas sistem perbankan secara umum.

Oleh karena itu, LPK-RI mendorong agar seluruh pihak menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme yang sah.

Dalam kasus Tina Fransisco, Alyadi meminta agar semua pihak mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran lembaga pengawas serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen maupun institusi keuangan.

LPK-RI Sumatera Selatan, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini guna memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban. Kepatuhan terhadap proses hukum adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru