Nasional

Kemenhut Serahkan Berkas Tersangka Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Maluku

13 September 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

AMBON, GerbangBerita.com — Kementerian Kehutanan menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Penyerahan berkas dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua setelah penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Pengungkapan perkara bermula dari kegiatan intelijen yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.

Kayu tersebut diketahui berasal dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan atau sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul kayu dan jalur peredarannya. Dari hasil pemetaan, lokasi pembalakan kayu yang menjadi asal barang bukti diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.

Selain kayu, penyidik menyita satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan serta sejumlah dokumen catatan hasil hutan sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengawasan hasil hutan perlu dilakukan mulai dari kawasan hutan hingga jalur peredarannya.

“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya,” kata Januanto.

Menurut dia, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan di tingkat tapak dan jalur distribusi melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan penyidik tidak berhenti pada temuan kayu, tetapi juga menelusuri asal-usul dan jalur peredarannya.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut,” ujar Fredrik.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui pengembangan informasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

Redaksi

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru