Nasional

Indonesia Selidiki Impor Baja Lapis Seng Asal Tiongkok, KADI Buka Penyelidikan Antidumping

15 September 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com — Pemerintah Indonesia mulai menyelidiki dugaan praktik dumping dalam impor baja lapis seng asal Tiongkok. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), resmi menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap produk tersebut. Pada Selasa (15/9/2026)

Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk menilai apakah impor baja lapis seng dari Tiongkok masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang diduga tidak wajar dan menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Kementerian Perdagangan melalui KADI menyampaikan, penyelidikan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dan bukti awal yang menjadi dasar proses penyelidikan antidumping.

Namun, dimulainya penyelidikan belum berarti KADI telah menyatakan adanya praktik dumping. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan perdagangan internasional dan peraturan yang berlaku.

Dalam penyelidikan antidumping, KADI akan menilai sejumlah indikator untuk melihat hubungan antara impor yang diduga dumping dengan kondisi industri dalam negeri.

Pemeriksaan antara lain berkaitan dengan perkembangan volume impor, harga, penjualan, produksi, kapasitas, pangsa pasar serta indikator ekonomi lainnya yang relevan.

Proses tersebut penting karena kebijakan antidumping tidak hanya melihat apakah suatu produk dijual dengan harga yang diduga lebih rendah, tetapi juga apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kerugian atau ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri.

Karena itu, hasil penyelidikan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

KADI juga perlu menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan sebelum sampai pada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai inisiasi penyelidikan perlu dibedakan dari keputusan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD).

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai mekanisme trade remedies. Sebaliknya, apabila unsur-unsur yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, hasil penyelidikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Langkah KADI ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen perdagangan untuk menjaga kepentingan industri dalam negeri di tengah arus impor.

Bagi pelaku industri baja nasional, proses tersebut menjadi penting karena perkembangan impor dapat berpengaruh terhadap persaingan di pasar domestik.

Kemendag menegaskan bahwa penyelidikan antidumping merupakan proses yang harus dilakukan berdasarkan data dan bukti dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, seluruh kesimpulan mengenai praktik dumping maupun dampaknya terhadap industri dalam negeri masih menunggu hasil penyelidikan KADI.

Rilis resmi Kemendag pada 15 September 2026 menjadi dasar pemberitaan ini. GerbangBerita.com akan mengikuti perkembangan proses penyelidikan tersebut, termasuk apabila KADI atau pemerintah menerbitkan hasil maupun keputusan lanjutan.

Redaksi

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru