Gelar Aksi Damai di BPN Palembang, GLSS Soroti Sengketa Lahan dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
PALEMBANG, GerbangBerita.com – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Massa juga mengaitkan aksinya dengan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya, massa GLSS menyoroti sejumlah persoalan sengketa lahan di Kota Palembang yang dinilai belum terselesaikan. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum tertentu di lingkungan internal BPN Kota Palembang.
Salah satu kasus yang disorot yakni persoalan lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Menurut massa aksi, persoalan tersebut telah disampaikan hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, khususnya Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Namun demikian, massa menilai hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak BPN Kota Palembang terkait persoalan tersebut.
“Kami meminta adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan terhadap persoalan ini,” ujar salah satu koordinator lapangan aksi.
Dalam aksinya, GLSS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta evaluasi terhadap pimpinan BPN Kota Palembang serta pejabat terkait yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan pertanahan yang terjadi.
GLSS menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengawal berbagai laporan dan dugaan yang disampaikan secara objektif serta sesuai ketentuan hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Palembang, Ardi selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menerima perwakilan massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi atas aspirasi, kritik, dan saran yang disampaikan.
“Semua masukan yang disampaikan hari ini sudah kami rangkum. Terkait permasalahan yang disampaikan, proses pengajuan sertifikat atas nama Pak Salim masih menghadapi sejumlah kendala karena terindikasi tumpang tindih, sehingga harus melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memproses permohonan Pak Salim sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Basith)