DPRD PALI Koordinasikan Kepulangan WNI Asal Sedupi dari Tiongkok
PALI, GerbangBerita.com — Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI untuk mengupayakan kepulangan Haja Hastina, warga asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, yang saat ini berada di Tiongkok.
Upaya tersebut dilakukan setelah Haja meminta bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Perempuan asal PALI itu sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami persoalan selama berada di Tiongkok.
Firdaus mengatakan, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi masalah di luar negeri.
“Yang paling utama tentu keselamatan WNI. Saya sudah koordinasikan dengan Kadisnaker PALI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan, dan pulang ke Indonesia,” ujar Firdaus, Sabtu (12/9/2026).
Selain mengupayakan perlindungan dan kepulangan Haja, Firdaus juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum apabila dalam persoalan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut dia, dugaan TPPO harus ditangani aparat penegak hukum secara profesional dan berdasarkan bukti. Dengan demikian, proses hukum tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum fakta dan unsur pidananya benar-benar ditemukan.
“Kalau memang dalam kasus ini ditemukan dugaan TPPO, tentu kami mendukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas. Kalau terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Firdaus menilai upaya memberikan perlindungan kepada Haja dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara bersamaan. Keselamatan yang bersangkutan, kata dia, harus menjadi perhatian utama, sementara dugaan pelanggaran hukum tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Keselamatan yang bersangkutan harus menjadi perhatian. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat PALI agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, maupun keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas.
Menurut Firdaus, masyarakat perlu memastikan identitas, latar belakang, serta legalitas pihak atau lembaga yang menawarkan pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri sebelum mengambil keputusan.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat kita yang menjadi korban karena kurang mendapatkan informasi atau karena mempercayai pihak yang legalitasnya belum jelas,” tutupnya.
Hingga saat ini, proses penanganan persoalan Haja masih menjadi perhatian pihak terkait. Sementara dugaan TPPO, apabila memang ditemukan, tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. (*)