Dibuntuti Polisi dari SPBU, 5.350 Liter Solar Ditemukan di Gudang Palembang, 3 Orang Ditangkap
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Polda Sumsel membongkar dugaan penampungan BBM jenis solar di sebuah gudang di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Alang Alang Lebar, Palembang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Kertapati.
Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian membuntuti tiga kendaraan tersebut hingga menuju sebuah gudang yang dari luar tampak seperti bengkel las.
Polisi menggerebek gudang tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang berinisial SUN (34), HER (41), dan HEK (41) diamankan dari lokasi.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kendaraan yang dibuntuti polisi diduga berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar.
“Petugas membuntuti tiga kendaraan dari salah satu SPBU di Palembang lantaran berulang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar,” kata Listiyono saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (19/8/2026).
Menurut Listiyono, kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk membawa solar dalam jumlah besar. Pelaku juga diduga menggunakan barcode dan nomor pelat kendaraan berbeda saat melakukan pengisian BBM subsidi.
Dari gudang tersebut, polisi mengamankan sekitar 5.350 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM subsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Isuzu Panther hijau BG 1277 NJ berisi sekitar 545 liter solar, truk kuning BG 8699 LO berisi sekitar 415 liter solar, serta truk kuning BG 8115 RS yang membawa sekitar 3.150 liter solar.
Polisi juga menyita satu unit truk tanpa pelat nomor dengan tangki petak modifikasi berkapasitas sekitar 800 liter serta sejumlah wadah penampungan.
Hasil pemeriksaan sementara, SUN dan HER diduga berperan sebagai sopir yang mengambil dan mengangkut solar dari SPBU. Sementara HEK diduga bertugas melakukan bongkar muat BBM ke tempat penampungan.
Penyidik masih memburu empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial S yang diduga sebagai pemilik modal sekaligus pemilik gudang, REF dan REN yang diduga sebagai sopir pelangsir, serta FIZ yang diduga sebagai pencatat gudang.
Listiyono mengatakan pembelian BBM subsidi tersebut dilakukan atas perintah S yang saat ini masih dalam pengejaran.
Polda Sumsel telah mengambil sampel BBM untuk diuji di laboratorium Pertamina. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari BPH Migas untuk memastikan status BBM yang diamankan.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Reporter : AL