Daerah

Yayan Ketum Pemuda Sumsel Apresiasi Sufmi Dasco Ahmad yakinkan Rakyat tentang UU Perampasan Aset

29 Agustus 2026 2 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

TANGERANG SELATAN, GerbangBerita.com — Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan (Pemuda Sumsel) sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN Veteran Jakarta), Yayan Efendi Septiadi, mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yayan menilai komitmen Dasco yang menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Yayan, komitmen itu disampaikan langsung di hadapan massa aksi dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan adanya keseriusan pimpinan DPR dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen tersebut. Kesediaan mempertaruhkan jabatan dengan menyatakan siap mundur menunjukkan kesungguhan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Yayan, Minggu (28/6/2026).

Yayan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum.

Ia juga menilai pembahasan regulasi tersebut perlu melibatkan ahli hukum, akademisi, serta masyarakat sipil. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas secara terburu-buru hanya untuk mengejar pengesahan. Substansinya harus dikaji secara matang karena menyangkut kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan masyarakat,” katanya.

Menurut Yayan, penetapan tenggat waktu pembahasan dapat menjadi bentuk transparansi DPR kepada publik. Namun, batas waktu tersebut tetap perlu diiringi pembahasan yang terbuka dan berkualitas.

Ia berharap proses legislasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara.

Reporter : AKHA

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru