Dana Cadangan Pilgub Jawa Timur Disiapkan Bertahap 2027–2029
SURABAYA, GerbangBerita.com – Pemerintah daerah Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur telah menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan dana cadangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Melalui raperda itu, uang sejumlah Rp 600 miliar akan diatur secara bertahap selama tiga tahun, mulai tahun 2027 hingga tahun 2029.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pembentukan dana cadangan adalah langkah strategis agar siap memberikan dana untuk pembiayaan pemilihan gubernur periode berikutnya setelah masa jabatannya yang berakhir pada tahun 2030.
Menurutnya, kebutuhan dana untuk mengadakan pemilihan gubernur yang jumlahnya cukup besar harus disiapkan dengan lebih awal. Melalui skema dana cadangan, pembiayaan bisa diatur secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak terkumpul dalam satu tahun anggaran saja.
“Pembentukan dana cadangan menjadi alat penting agar kebutuhan pendanaan bisa disiapkan lebih awal dan tidak memberatkan anggaran daerah dalam satu tahun saja,” kata khofifah (6/11).
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa besarnya dana yang dialokasikan bisa diubah, baik ditingkatkan maupun dikurangi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika perubahan memengaruhi jumlah dana cadangan setiap tahun, maka perubahan tersebut akan dilakukan dengan mengubah Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan mendirikan dana cadangan ini, kita ingin memastikan proses pendanaan pemilihan gubernur dapat berjalan terencana, bertahap, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Khofifah menekankan bahwa dalam merencanakan dan menentukan penggunaan dana cadangan, pemerintah tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan belanja yang wajib dan mengikat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Persiapan dana untuk pemilihan gubernur nanti tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat dan melanjutkan program-program pembangunan.
Selain memastikan bahwa anggaran sudah siap, Khofifah juga memperkuat pentingnya pengelolaan dana cadangan yang rapi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan diawasi oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya.
“Pemprov Jatim berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana cadangan berjalan dengan manajemen yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Reporter : Diky A