Palembang

Aliansi Keadilan Nusantara Desak Polda Sumsel Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Properti

15 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com — Aliansi Untuk Keadilan Nusantara mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Mereka mendesak kepolisian mempercepat penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti yang disebut merugikan korban hingga Rp238 juta. Selasa (15/9/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan transaksi rumah dan tanah di Perumahan Botanica Residence, Cluster Bougenville Blok B Nomor 16, Palembang. Korban yang didampingi aliansi disebut telah membayar Rp238 juta, namun transaksi tersebut dinilai tidak berjalan sesuai dengan perjanjian.

Kuasa hukum korban, Desmon Simanjuntak, bersama Dr. M. Jasmadi Pasmeindra dan Jackson Pakpahan, meminta Polda Sumsel segera melanjutkan perkara ke tahap II setelah proses penyidikan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Mereka juga mendesak kepolisian memperjelas proses hukum terhadap tersangka inisial AJL.

Desmon mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan kesehatan tersangka dilakukan kembali oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sekaligus menghindari proses perkara berjalan terlalu lama.

“Kami mendesak pemeriksaan ulang kesehatan tersangka oleh tim medis RS Bhayangkara Polri agar alasan sakit tidak dijadikan alasan mengulur-ulur waktu melebihi batas ketentuan yang berlaku,” kata Desmon.

Selain meminta pelimpahan tahap II, aliansi juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Mereka meminta setiap pihak yang diduga memiliki peran diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Aliansi Untuk Keadilan Nusantara menilai korban membutuhkan kepastian atas proses hukum yang berjalan. Karena itu, mereka meminta kepolisian menangani perkara secara profesional dan transparan.

Kasus tersebut berkaitan dengan PT SBM, pengembang Perumahan Botanica Residence. Namun, berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan keterangan dan penilaian dari pihak korban serta kuasa hukumnya.

Proses hukum terhadap tersangka dan pembuktian dugaan penipuan maupun penggelapan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Polda Sumatera Selatan maupun pihak PT SBM mengenai tuntutan yang disampaikan Aliansi Untuk Keadilan Nusantara belum tercantum dalam bahan yang diterima GerbangBerita.com.

GerbangBerita.com membuka ruang bagi pihak kepolisian, PT SBM, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Reporter: M Kamil

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru