17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Jadwal Lengkapnya
JAKARTA, GerbangBerita.com — Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Ketentuan itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja, libur nasional, serta cuti bersama pada 2027.
Berikut jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi.
- 5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- 10–11 Maret, Rabu–Kamis — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- 26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus.
- 28 Maret, Minggu — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- 1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional.
- 6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus.
- 17 Mei, Senin — Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
- 20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila.
- 6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- 15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan.
- 25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- 26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, 8 hari cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari, 9 Maret, 12 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei, dan 24 Desember 2027.
Rinciannya, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Kemudian tiga hari, yakni 9, 12, dan 15 Maret, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Cuti bersama berikutnya jatuh pada 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Waisak, dan 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
SKB tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan bagi layanan yang tetap dibutuhkan masyarakat selama hari libur dan cuti bersama.
Rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan.
Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi perusahaan atau lembaga swasta, pengaturannya dilakukan oleh pimpinan masing-masing.
Cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SKB tersebut disebutkan pula bahwa tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 15 September 2026.
Redaksi