1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Dalami Data PPATK
JAKARTA, GerbangBerita.com – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Data tersebut diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, data tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk mencoret penerima dari daftar bansos. Kemensos terlebih dahulu melakukan penyisiran dan verifikasi untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan aktivitas judi online.
Menurut Gus Ipul, proses klarifikasi diperlukan karena transaksi yang terindikasi judol belum tentu dilakukan langsung oleh penerima manfaat. Bisa saja rekening atau identitas penerima digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul usai menghadiri kegiatan di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam.
Ia menyebut terdapat lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang masuk dalam data terindikasi aktivitas judi online. Sebagian di antaranya telah memberikan klarifikasi kepada Kemensos.
Gus Ipul mengatakan, dari proses klarifikasi tersebut ditemukan penerima manfaat yang mengaku sudah tidak lagi melakukan aktivitas judi online sejak tahun sebelumnya. Mereka juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut.
“1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Kemensos juga menemukan bahwa aktivitas yang terindikasi judi online tidak selalu dilakukan oleh penerima manfaat yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening bansos.
Dalam sejumlah kasus, aktivitas tersebut diduga dilakukan anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti suami, istri, anak maupun cucu.
Gus Ipul menjelaskan, penerima manfaat yang tercatat sebagai pengurus bansos berbeda dengan anggota keluarga lain yang bukan pengurus.
“Yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK,” jelasnya.
Karena itu, Kemensos masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah terhadap penerima bansos yang masuk dalam data PPATK tersebut.
Selain melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan, Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para pendamping sosial untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat.
Gus Ipul berharap pemahaman masyarakat mengenai penggunaan bansos semakin baik. Ia menekankan agar bantuan yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
“Kita harapkan juga makin menurun, seiring adanya sosialisasi, edukasi yang kita berikan bersama-sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
1.900 Pegawai Kemensos Juga Terindikasi Judol
Selain penerima bansos, Kemensos juga menerima data pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Jumlahnya mencapai sekitar 1.900 orang, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul.
Kemensos kini melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Gus Ipul memastikan akan ada tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat hingga pemberhentian. Untuk pegawai PPPK, kontrak kerja juga dapat tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan,” tegasnya.
Gus Ipul mengatakan pemberian sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemensos.
Langkah tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya Kemensos memastikan bantuan sosial benar-benar diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak. (*)