Viral Pedagang Lontong Sayur Ditagih Rp840 Ribu, Pemkab Pati: Itu Retribusi, Bukan Pajak
PATI, Gerbangberita.com – Video seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengaku ditagih Rp840 ribu viral di media sosial. Tagihan tersebut sempat disebut sebagai pajak dan memicu beragam reaksi publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan tagihan itu bukan pajak, melainkan retribusi atas pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan pedagang menggunakan lahan lambiran irigasi milik pemerintah berdasarkan izin resmi.
Luas lahan yang digunakan sekitar 28 meter persegi. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditetapkan Rp10 ribu per meter persegi per tahun.
Dengan perhitungan tersebut, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin diberikan untuk tiga tahun, total pembayaran menjadi Rp840 ribu.
Pemkab menegaskan dana retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah dan bukan pungutan di luar ketentuan.
Sebelumnya, video keluhan pedagang yang mengaku terkejut menerima tagihan Rp840 ribu beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Pemerintah pun memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status tagihan tersebut.