Bidang Hukum PMPB Sumsel Bahas Penguatan Kelembagaan dan Pendampingan Hukum
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Bidang Hukum Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Sumatera Selatan menggelar rapat internal untuk membahas penguatan kelembagaan, pembagian tugas pengurus, serta rencana pendampingan hukum bagi anggota dan masyarakat.
Rapat berlangsung di Sekretariat PMPB Sumsel, Jalan Noerdin Panji, Kota Palembang, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas Sekretaris PMPB Sumsel, Faturahman, SE, MM, dan dihadiri jajaran pengurus Bidang Hukum.
Dalam sambutannya, Faturahman menekankan pentingnya peran Bidang Hukum dalam mendukung kegiatan organisasi, termasuk memastikan kebijakan dan program kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong pengurus memperkuat koordinasi agar PMPB Sumsel memiliki tata kelola organisasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum PMPB Sumsel, Jufernando Simanjuntak, SH, memaparkan arah kerja bidangnya. Fokus pembahasan meliputi penguatan struktur kelembagaan, pembagian tugas antarbidang, serta peningkatan kapasitas pengurus dalam memberikan layanan hukum.
Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah masukan dari pengurus. Desmon Simanjuntak, SH, yang mewakili Bidang Hukum Pidana, membahas penanganan perkara, pendampingan hukum bagi warga, serta rencana sosialisasi hukum di wilayah binaan PMPB Sumsel.
Dari Bidang Hukum Perdata, Arif Budiman, SH, menyampaikan pandangan mengenai pengelolaan dokumen organisasi, penguatan aset, dan pendampingan dalam penyelesaian sengketa perdata.
Adapun Soki, SH, memberikan masukan terkait penyelarasan aturan internal organisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan program kerja Bidang Hukum PMPB Sumsel untuk periode mendatang. Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas peran pengurus dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggota maupun masyarakat.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya PMPB Sumsel memperkuat fungsi Bidang Hukum agar pelaksanaan kegiatan organisasi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.
Reporter: M. Kamil Kurdi