Nasional

Viral Dugaan Pemberian Uang kepada Mahasiswa Usai Dialog dengan Wapres, PP SEMMI Minta Penyelidikan Transparan

27 Juni 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com – Dugaan pemberian uang kepada sejumlah mahasiswa usai aksi demonstrasi di Kantor Wakil Presiden menjadi perbincangan di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah beredar pengakuan salah satu pimpinan organisasi mahasiswa yang mengaku menerima uang usai mengikuti dialog dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berbagai potongan video, tangkapan layar pemberitaan, dan pernyataan sejumlah organisasi mahasiswa turut beredar di media sosial. Sebagian masyarakat mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut, sementara sebagian lainnya meminta publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Pusat Sarikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP SEMMI) meminta agar dugaan tersebut ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum PP SEMMI, Zulhadi Ariza, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Sungguh ironi apabila seorang pemimpin negara terlibat dalam tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat. Demokrasi harus dijaga, bukan dilemahkan,” ujar Zulhadi dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari Universitas Bung Karno, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wakil Presiden. Beberapa perwakilan mahasiswa kemudian diterima untuk berdialog dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Polemik muncul setelah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno mengaku menerima sejumlah uang usai pertemuan tersebut. Pengakuan itu kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari publik.

PP SEMMI menilai dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Zulhadi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai salah satu dasar hukum yang dapat menjadi rujukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Kami meminta DPR, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut persoalan ini secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

PP SEMMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan serta menjaga ruang demokrasi.

Catatan Penting : Berita ini merupakan siaran pers resmi Pengurus Pusat Sarikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP SEMMI)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru