Nasional

TEGASKAN PENGADAAN CHROMEBOOK KEMENDIKBUDRISTEK DIPAKSAKAN DAN RUGIKAN NEGARA SAKSI YANG HADIR PERKUAT DAKWAAN

15 April 2026 3 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai kehadiran saksi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa, termasuk Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, keterangan para saksi dinilai tidak memberikan gambaran utuh terkait proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS.

“Para saksi dinilai tidak mengetahui secara langsung proses dan kebijakan teknis, termasuk adanya dugaan arahan serta perubahan kajian yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat yang telah diadakan. Dalam persidangan terungkap bahwa pemanfaatan laptop tersebut di sejumlah daerah belum optimal.

Hal ini, menurut jaksa, berbanding terbalik dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan, dalam persidangan sempat disinggung indikator capaian pendidikan yang dinilai masih rendah pada periode tersebut.

Jaksa juga membantah klaim pihak terdakwa yang menyebut tidak ada kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan terukur.

Lebih jauh, keterangan ahli teknologi informasi serta pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) turut menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat dinilai tidak terlalu dibutuhkan dalam praktik di lapangan.

Jaksa juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigasi, terutama dalam menilai aspek ketepatan sasaran program dan kewajaran harga pengadaan.

Berdasarkan data yang diungkap di persidangan, penggunaan Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari tergolong minim dan cenderung meningkat hanya saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Atas dasar itu, jaksa menilai proyek pengadaan perangkat senilai triliunan rupiah tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Hal ini dinilai menyimpang dari perencanaan strategis pendidikan nasional, termasuk target peningkatan mutu pendidikan sebagaimana tertuang dalam RPJMN,” kata jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru