Polri Bentuk Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dari Penipuan
JAKARTA, Gerbangberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna melindungi jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, seperti penipuan dan penyelenggaraan ilegal.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah. Satgas dibentuk atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah (Sprin).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir, satgas ini dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan melibatkan unsur Mabes Polri hingga Polda jajaran.
“Satgas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Johnny, Kamis (16/4).
Satgas bekerja dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum. Fokus pengawasan mencakup praktik haji dan umrah ilegal, pengumpulan dana tanpa izin, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pelaku penyelenggaraan ilegal terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, sementara kasus penipuan dan penggelapan dana dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Polri juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui kanal resmi Bareskrim serta hotline 0812-1889-9191 untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran.
Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan tertib.
Sumber: Divisi Humas Polri