300 Orang Ajukan Lepas Status WNI Meski Biaya Naik, Menkum: Angkanya Sangat Kecil
JAKARTA, GerbangBerita.com – Sekitar 300 orang mengajukan permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meski biaya administrasi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Selain itu, tidak semua permohonan dipastikan akan disetujui pemerintah.
“Bayangkan cuma 300 orang. Belum tentu semuanya disetujui,” kata Supratman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, proses pelepasan kewarganegaraan kini dilakukan lebih ketat. Setiap pemohon harus melalui verifikasi sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.
Pemerintah memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang menjalani proses hukum, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum permohonan dikabulkan.
Supratman meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh proses dilakukan secara selektif.
Di sisi lain, jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI justru lebih banyak. Kementerian Hukum mencatat sekitar 1.500 orang mengajukan naturalisasi.
Sesuai ketentuan, pemohon harus telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Biaya permohonan menjadi WNI juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Munculnya ratusan permohonan pelepasan kewarganegaraan sempat memicu berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dikaitkan dengan faktor ekonomi, pekerjaan di luar negeri, maupun pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mempersilakan pihak yang tidak mencintai Indonesia untuk mencari negara lain.
Namun hingga kini, pemerintah belum pernah menyatakan adanya hubungan antara permohonan pelepasan status WNI tersebut dengan pernyataan Presiden. Pemerintah menilai angka 300 pemohon masih sangat kecil dan tidak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Reporter : Diky A