Berita

Dicari Sejak Lama, DPO Kasus Penggelapan Berhasil Diamankan di Kota Jambi

18 April 2026 11 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAMBI, Gerbangberita.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi.Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.

Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang warga Jambi yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, pada tahun 2019, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi putusan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Saat proses pengamanan, terpidana dilaporkan sempat tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas mengalami kendala dalam proses penangkapan. Meski demikian, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor.

Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Sumber : Divisi Humas Kejagung RI

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru